Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 00.37 WIB

Jangan Keliru, Begini Tips Pembubuhan e-Materai CPNS 2024 yang Benar

Ilustrasi e-materai. (Peruri) - Image

Ilustrasi e-materai. (Peruri)

JawaPos.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara resmi telah dibuka sejak Selasa (20/8) hingga 6 September 2024 mendatang. Bagi masyarakat yang tertarik untuk melamar, dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi SSCASN BKN, yakni https://sscasn.bkn.go.id/.

Sebelum memilih formasi yang diinginkan, seluruh pelamar diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan oleh Kementerian/Lembaga atau instansi pemda yang dipilih.

Salah satu yang paling penting dari dokumen tersebut ialah e-Materai sebesar Rp 10.000 yang perlu dicantumkan dalam surat lamaran.

Untuk diketahui, meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Penggunaan meterai berbentuk elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 133/2021 dan Nomor: 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Meski begitu, dalam praktiknya masih banyak pelamar yang salah untuk menempatkan e-materai dalam dokumen sebelum diunggah dalam akun SSCASN.

Guna meminimalkan kesalahan yang dilakukan pelamar, berikut ini tips pembubuhan e-materai CPNS 2024 yang benar:

Langkah pembubuhan e-Materai CPNS 2024 yang keliru

- Urutan pembubuhan dokumen e-materai baru tanda tangan
- Ukuran dokumen lebih dari 800Kb. Bahkan dokumen dalam bentuk F4 atau selain A4 dan format PDF yang diunggah di bawah versi 1.6
- Melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain seperti camscanner pada smartphone
- Pembubuhan e-materai menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik menutupi QR e-materai
- Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-materai

Langkah pembubuhan e-Materai CPNS 2024 yang benar

- Urutan pembubuhan dokumen tandatangan lebih dulu, baru e-materai
- Ukuran dokumen maksimal 800 Kb dengan ukuran A4 yang disimpan dalam format PDF minimum versi 1.6
- Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
- Pembubuhan e-materai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-materai
- Dokumen yang telah dibubuhi e-materai bersifat final.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore