Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Agustus 2024 | 00.43 WIB

BPIP Klaim Tidak Paksa Paskibraka Buka Jilbab, Begini Penjelasannya

Kepala BPIP, Prof. Yudian Wahyudi mengatakan, pihaknya akan selalu memonitor dan memastikan BTU Pendidikan Pancasila telah digunakan di setiap satuan pendidikan.

 
JawaPos.com - Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) membantah mengeluarkan aturan larangan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka untuk HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penampilan para anggota Paskibraka putri atas kesukarelaan sendiri.
 
"BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
 
Yudian mengatakan, anggota Paskibraka putri yang melepas hijab hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI.
 
 
"Di luar acara pengkuhan Paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut," imbuhnya.
 
Yudian mengatakan, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Perpres Nomor 51 tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian, dan sikap tampang Paskibraka. 
 
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP juga diatur mengenai berpakaian anggota Paskibraka. Dari aturan-aturan yang ada disebutkan bahwa Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan koas kaki hingga lutut.
 
Adapun kelengkapan seragam yang harus dipakai anggota Paskibraka meliputi, setangan leher merah putih; sarung tangan warna putih; kaos kaki warna putih; sepatu pantofel warna hitam; dan tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore