Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Agustus 2024 | 20.31 WIB

Lakukan KDRT ke Selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador Diduga Ketahuan Nonton Film Porno

Armor Toreador pelaku KDRT. (Istimewa)

 
JawaPos.com - Armor Toreador sudah berulang kali melakukan penganiayaan kepada Selebgram Cut Intan Nabila. Pada peristiwa terakhir, KDRT diduga terjadi akibat Armor ketahuan menonton video porno.
 
"Hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maaf saya sampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8).
 
Meski begitu, penyidik masih mengembangkan motif kekerasan ini. Sebab, penyidik menghentikan sementata pemeriksaan kepada Cut Intan dengan alasan kondisi psikologi yang tidak memungkinkan.
 
 
 
"Karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara (pemeriksaan) terhadap korban," jelas Rio.
 
Sebelumnya, Selebgram Cut Intan Nabila menjadi korban KDRT. Dia diamuk oleh suaminya di atas ranjang rumahnya. Akar penyebab cekcok yang terjadi di antara mereka diduga akibat faktor perselingkuhan.
 
Dalam video unggahan Cut Intan Nabila di Instagram, terlihat pemilik jumlah followers mencapai 403 ribu menangis di atas ranjang akibat cekcok di antara mereka. Suaminya, Armor, sampai mengamuk dengan menjambak rambut sang istri serta melayangkan pukulan hingga beberapa kali.
 
Cut Intan Nabila tidak melawan dan hanya bisa menangis. Sementara anaknya yang masih kecil sempat kena tendang kaki Armor membuat tubuh mungilnya jadi menggeliat.
 
Polres Bogor akhirnya menangkap suami Selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador. Armor diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
 
"Alhamdulillah sudah tertangkap," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (13/8).
 
Armor ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore