
Kawasan Kompleks Istana Kepresidenan IKN merupakan area yang termasuk dalam Zona 1A../JawaPos.com
JawaPos.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibagi menjadi tiga zona yakni Zona 1A, 1B, dan 1C.
Untuk Zona 1A, akan digunakan sebagai pusat pemerintahan, mulai dari istana kepresidenan hingga perumahan ASN.
"Zona 1A terdiri dari kawasan Inti Pemerintahan, dimana terdapat Istana Negara, dan Istana Garuda, ada kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga, perumahan ASN, Polri, dan TNI," ujar Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Wida Nurfaida, Rabu (7/8) seperti dikutip dari Antara.
Kemudian untuk zona 1B adalah pusat pemerintahan bagi pendidikan, yang nantinya terdapat universitas berstandar internasional dan juga pusat olahraga.
Lalu untuk Zona 1C akan terdiri dari rumah sakit nasional hingga perumahan penduduk.
"Untuk Zona 1C merupakan pusat pemerintahan di bidang kesehatan, dimana terdapat rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah, rumah sakit internasional, maupun perumahan," imbuhnya.
Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, Perencanaan IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan, yakni Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 199.962 hektare.
Selanjutnya Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah sekitar 56.180 hektare, dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektare.
Ke depannya, IKN ditargetkan mampu mendorong perekonomian Kalimantan agar lebih maju dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh kawasan timur Indonesia.
Wilayah IKN yang hingga kini masih dalam proses pembangunan akan menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis di jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.
Selain itu, Nusantara juga akan menjadi percontohan dalam pengembangan kota hijau berkelanjutan yang memanfaatkan perkembangan teknologi mutakhir.
Atau dengan kata lain, konsep pembangunan IKN "forest city" ditargetkan menjadi contoh tata kelola pemerintah baik pada kota-kota di Indonesia hingga negara-negara lain di dunia.
Sebagai informasi, konsep forest city, adalah konsep perkotaan yang mengintegrasikan lingkungan alami dengan diiringi pembangunan infrastruktur modern.
Konsep ini diharapkan mampu menciptakan kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, menekankan pentingnya ruang hijau dan ekosistem alami di tengah perkembangan kota.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
