Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Agustus 2024 | 04.43 WIB

MKD Tak Temukan Cak Imin Langgar Aturan Pelaksanaan Timwas Haji DPR

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara) - Image

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

JawaPos.com–Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengatakan, verifikasi awal tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Yakni terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.

”Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Muhaimin Iskandar,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa (6/8).

Pernyataan resmi itu dikeluarkan merespons laporan terhadap Cak Imin yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Timwas Haji DPR RI 2024.

Nazaruddin menjelaskan, pihaknya melakukan langkah verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI guna memastikan ada tidaknya pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji DPR. Verifikasi tersebut, mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

”Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI,” tutur Nazaruddin Dek Gam.

MKD DPR RI juga merujuk pada Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015 yang menyatakan bahwa dalam hal pelaksana surat perjalanan dinas (SPD) dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami dapat didampingi istri atau suami sebagai pihak lain.

”Berdasar peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Nazaruddin Dek Gam.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri terbukti bahwa Cak Imin tidak melanggar ketentuan tersebut. Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa komitmen MKD DPR RI untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Pihaknya memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

”Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses, seharusnya aktivitas anggota difokuskan pada dapil. Kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Nazaruddin Dek Gam.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diadukan ke MKD DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Ketua Umum PKB itu dilaporkan Musyanto selaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia. Dia mendaftarkan pengaduan tersebut ke Kantor MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/8).

”Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji,” kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore