Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Agustus 2024 | 01.26 WIB

Mudahkan Perizinan Usaha dan investasi di IKN, Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi Diketuai Bahlil

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Konpers Realisasi Investasi Semester I-2024 di Kementerian BKPM, Jakarta, Senin (29/7). (Nurul F/ JawaPos.com) - Image

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Konpers Realisasi Investasi Semester I-2024 di Kementerian BKPM, Jakarta, Senin (29/7). (Nurul F/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas ini dibentuk sebagai bentuk percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan IKN. Khususnya sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris.

Pembentukan satgas itu juga disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha yang akan masuk ke IKN. Khususnya dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal atau investasi yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Keputusan pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Keppres itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/8).

"Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Selasa (6/8).

Melalui aturan itu, Presiden Jokowi menunjuk secara langsung Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN.

Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono dan Kepala Otorita IKN sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN.

Lalu, Sekretaris Satgas Percepatan Investasi IKN adalah Wakil Kepala OIKN dan Firdaus Dewilmar. Firdaus merupakan PNS yang tercatat sebagai eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo.

Selain itu, sejumlah menteri hingga pimpinan lembaga juga akan menjadi anggota Satgas Percepatan Investasi IKN. Terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berikutnya adalah Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore