
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih.
JawaPos.com - Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI, masyarakat umumnya akan dihimbau untuk mengibarkan bendera merah putih.
Namun selain soal aturan pengibaran bendera, dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 diungkapkan juga larangan terkait dengan penggunaan bendera merah putih.
Berikut bunyi pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur mengenai larangan terhadap bendera merah putih.
1. Setiap orang tidak boleh merusak, merobek, menginjak, membakar, menodai, menghina, dan merendahkan bendera merah putih karena merupakan Bendera Negara.
2. Setiap orang dilarang menggunakan Bendera Negara untuk iklan komersial atau reklame.
3. Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Namun terkait larangan nomor 3, terdapat pasal tambahan yang tujuannya untuk membantu masyarakat yang tidak punya bendera negara dengan kondisi layak untuk dikibarkan.
Hal itu tertulis dalam pasal 4 undang-undang tersebut yang mengungkapkan bahwa jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera negara yang layak, Pemerintah Daerah wajib menyediakannya untuk warga negara yang tidak mampu.
Itulah larangan terkait penggunaan bendera merah putih yang wajib dipatuhi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
