Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Agustus 2024 | 23.21 WIB

Wajib Dipatuhi! Intip 5 Larangan Terhadap Bendera Merah Putih Berdasarkan Undang-undang

Ilustrasi pengibaran bendera merah putih. - Image

Ilustrasi pengibaran bendera merah putih.

JawaPos.com - Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI, masyarakat umumnya akan dihimbau untuk mengibarkan bendera merah putih.

Namun selain soal aturan pengibaran bendera, dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 diungkapkan juga larangan terkait dengan penggunaan bendera merah putih.

Berikut bunyi pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur mengenai larangan terhadap bendera merah putih.

1. Setiap orang tidak boleh merusak, merobek, menginjak, membakar, menodai, menghina, dan merendahkan bendera merah putih karena merupakan Bendera Negara.

2. Setiap orang dilarang menggunakan Bendera Negara untuk iklan komersial atau reklame.

3. Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Namun terkait larangan nomor 3, terdapat pasal tambahan yang tujuannya untuk membantu masyarakat yang tidak punya bendera negara dengan kondisi layak untuk dikibarkan.

Hal itu tertulis dalam pasal 4 undang-undang tersebut yang mengungkapkan bahwa jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera negara yang layak, Pemerintah Daerah wajib menyediakannya untuk warga negara yang tidak mampu.

Itulah larangan terkait penggunaan bendera merah putih yang wajib dipatuhi.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore