Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2024 | 18.32 WIB

Sebelum Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anak, Bos Aksesoris Sempat Mau Diracun

Ilustrasi pembunuhan (Antara).

 
JawaPos.com - Pengusaha aksesoris bernama Asep Saepudin, 43, tewas di tangan istri, anak dan pacar anaknya. Asep tewas dengan cara dicekik dan dianaya oleh para pelaku.
 
Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Tweddy Aditya Bennyahdi mengatakan, para pelaku ternyata pernah melakukan upaya pembunuhan sebelumnya. Cara yang dipakai adalah memberikan racun kepada korban.
 
Saat itu minuman korban dicampur air sabun. Karena gagal, akhirnya korban dihabisi dengan cara lain.
 
 
 
"Pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia," kata Tweddy kepada wartawan, Selasa (23/7).
 
Kini para tersangka sudah diamankan kepolisian. Penyidik masih mendalami tentanh peran para pelaku.
 
Sebelumnya, pengusaha aksesoris bernama Asep Saepudin, 43, ditemukan dalam kondisi tewas. Pelakunya adalah istrinya sendiri, Juhariah, 45; anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani, 22; dan pacar Silvia, Hagistko Pramada, 22.
 
Kejadian ini terjadi di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sebelum dibunuh, korban sempat dua kali diracun tapi gagal.
 
"Dalam kasus ini, kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni istri, anak perempuannya dan pacar anaknya," ucap Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Tweddy Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (23/7).
 
Hasil pendalaman, pembunuhan ini terjadi karena dua motif. Sang istri membunuh suaminya karena sedikit setiap bulannya. Sehingga Juriah menduga suaminya selingkuh.
 
"Motifnya karena dikasih nafkah cuman sedikit, sementara penghasilan suaminya gede. Terus ada indikasi selingkuh, padahal kan enggak. (nafkah) perhari cuman dikasih Rp100 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten, AKPB Gogo Galesung.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore