JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meyakini, fenomena cicak vs buaya tidak akan terulang pada saat ini. Hal ini menyusul terjadinya polemik
di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK
"Ah enggak lah (cicak vs buaya) sesama anak bangsa semua bisa dirembug," kata Bambang Pacul kepada wartawan, Rabu (12/4).
Politikus PDI Perjuangan ini enggan berkomentar lebih jauh terkait polemik tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya polemik KPK itu diselesaikan secara internal.
"Itukan biar menyelesaikan dulu, biar diselesaikan sendiri supaya DPR tidak dianggap mengintervensi institusi tersebut. Ini kan dua duanya penegak hukum nah kalau nanti kita ikut ikutan ngomong nanti dianggap mengintervensi," tegas Bambang.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun, KPK tidak mengindahkan surat tugas Kapolri tersebut.
KPK justru menerbitkan surat keputusan pemberhentian serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023.
Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa (4/4). Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ujar Endar di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4).
Endar mengakui, mendapat support dari rekan sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka meminta Firli Bahuri untuk membatalkan pencopotan Endar dari jabatan Dirlidik.
"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaa SK ini," ungkap Endar.
Oleh karena itu, Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa Pimpinan KPK terkait pencpotan dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Hal ini penting, agar tidak ada lagi anggota lain yang bukan tidak mungkin mendapatkan perlakuan yang sama.
"Sepemahaman saya tentunya mereka (Dewas KPK) menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, kemudian diputuskan Dewas," pungkas Endar.