JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak pernah menyampaikan kekeliruan atas penyitaan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penegasan ini diutarakan juru bicara KPK, Tessa Mahardika membantah pernyataan kuasa hukum staf Hasto, Kusnadi usai menjalani pemeriksaan, pada Rabu (19/6) kemarin.
"Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik berita acara (BA) Sita dan tanda terima, sudah ditanda tangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (20/6).
Tessa menjelaskan, setelah selesai kegiatan Penyitaan, saksi Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. Sementara, tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi Kusnadi dan penyidik tidak dibawa.
Sebab, pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, Kusnadi sudah terlanjur keluar mendampingi doorstop Hasto Kristiyanto dengan jurnalis.
"Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," ucap Tessa.
Tessa pun menegaskan, penyitaan terhadap HP milik Hasto itu juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Karena itu, pada agenda pemeriksaan Kusnadi sebagai saksi, pada Rabu (19/6) kemarin, penyidik memberikan tanda terima final penyitaan. Setelah sebelumnya tidak dibawah oleh Kusnadi saat menemani Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan, pada Senin (10/6).
"Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," tegas Tessa.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Salestinus sebelumnya menyatakan bahwa penyidik KPK menyampaikan permohonan maaf kepada Kusnadi. Petrus mengklaim, Kusnadi mengalami trauma saat menemani Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan, pada Senin (10/6).
Petrus mengklaim bahwa KPK mengakui adanya kekeliruan dalam penyitaan HP milik Hasto. "Kemudian terkait beberapa persoalan tentang beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka, karena terburu-buru," ucap Petrus usai menemani Kusnadi menjalani pemeriksaan di KPK, pada Rabu (19/6) malam.
Menurut Petrus, penyampaian adanya kekeliruan itu disampaikan oleh penyidik KPK bernama Priyatno. Berdasarkan keterangan Kusnadi, kata Petrus, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 18.30 WIB berjalan baik.
"Mwnurut penjelasan Kusnadi pemeriksaannya berjalan baik-baik saja, ditanya dengan baik-baik," pungkasnya.