Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2023 | 02.44 WIB

Peran AG, Sengaja Beri Jalan Dandy Bertemu David Untuk Lampiaskan Amarah

AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023). - Image

AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023).

 
JawaPos.com - Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menyebut jika anak AG berperan aktif dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dia sengaja membuka jalan agar Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan David, sehingga Dandy bisa melampiaskan amarahnya.
 
"Menimbang berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora," kata Hakim Sri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
 
Niat mengembalikan kartu pelajar menjadi modus AG untuk menyiasati pertemuan Dandy dengan David. AG kemudian menghubungi David dan meminta bertemu. 
 
 
Dalam percakapannya, AG menanyakan keberadaan David. Dia meminta agar David membagikan lokasi terkini melalui WhatsApp agar bisa didatangi AG dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik David.
 
Setelah itu, AG bersama Dandy dan Shane langsung mendatangi David. "Terbukti saat sampai di lokasi anak korban anak melakukan pengelabuan dengan cara mengirim foto katu pelajar anak korban bahwa anak udah sampai di lokasi dan naik mobil Camry, bukan Rubicon, dan sama dengan tantenya," ucap Hakim Sri.
 
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. Eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. 
 
"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sesuai dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
 
AG dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore