JawaPos.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengkritisi kebijakan pimpinan KPK yang mencabut akses masuk ke gedung Merah Putih terhadap Brigjen Pol Endar Priantoro. Pasalnya, Endar dianggap masih sebagai KPK baik secara formil maupun materiil.
Yudi menilai, kebijakan Firli Bahuri dan kawan-kawan dianggap tidak menghormati Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pasalnya, kasus Endar tengah diselesaikan oleh Dewas.
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
"Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal. Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan Dewas sebelum mengambil tindakan apapun," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (8/4).
Yudi mengatakan, tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK.
"Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," jelas Yudi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.
Brigjen Pol. Endar Priantoro sendiri menai pemberhentian terhadap dirinya adalah hal yang tidak wajar. Oleh karena itu, hal ini menjadi dasar baginya melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK.
"Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Endar menyebut salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai direktur penyelidikan KPK. Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.