Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Juni 2024 | 02.11 WIB

Terima Keluhan Keluarga Sudirman, Otto Hasibuan Sebut Peradi Akan Ajukan PK Kasus Vina Cirebon

Otto Hasibuan.(MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS) - Image

Otto Hasibuan.(MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JawaPos.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan bahwa DPP Peradi akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. 

Hal itu diungkapkannya usai keluarga salah satu terdakwa kasus Vina Cirebon, yaitu Sudirman, mendatangi Kantor DPP Peradi untuk mengadukan kejangggalan penangkapan pria tersebut dalam kasus delapan tahun lalu. 
 
"Ini adalah merupakan hal-hal yang kami lihat upaya yang bisa kami gunakan nanti itu untuk mengajukan PK," ujar Otto kepada wartawan, Jumat (7/6).
 
 
Ia mengatakan, pengajuan PK itu akan dilakukan usai pihaknya menerima aduan keluarga Sudirman bahwa pria itu adalah korban salah tangkap dari kasus pembunuhan Vina.
 
Tak hanya itu, Otto juga menyebut bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina itu diindikasi memiliki keterbelakangan mental.
 
"Karena menurut mereka ini Sudirman ini kata mereka tadi istilah idiot sebenarnya, ya begitu istilahnya kali ya? Kurang, di bawah rata-rata lah katanya," ucapnya.
 
"Jadi dia tidak bisa membedakan mana yang baik, makanya tamat pun hanya SD doang," sambung pengacara yang pernah tangani perkara Jessica Wongso tersebut. 
 
Namun begitu, Otto menegaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan Peradi adalah mendatangi secara langsung Sudirman untuk mendapatkan persetujuan menjadi kuasa hukumnya.
 
"Jadi ini memang patut memang harus kita selidiki, ya. Mudah-mudahan tim dan tim bisa lebih lanjut dan saya minta bantuan kepada pihak polri kalau nanti tim daripada Peradi datang bisa berkunjung kepada Sudirman," pungkasnya. 
 
Untuk diketahui, Sudirman merupakan salah satu dari 11 terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan sudah dilakukan penahanan atas kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon.
 
Sudirman sendiri divonis hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut. 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore