Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Mei 2024 | 21.00 WIB

Bantah Soal Kiriman Durian Musang King Rp 46 Juta, Istri SYL: Anak-anak Muntah

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024). - Image

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024).

 
JawaPos.com - Istri dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap membantah terkait permintaan pengiriman Durian Musang King ke rumah dinas menteri senilai Rp 46 juta. Ayun mengaku pernah memakan durian, tetapi tidak di dalam ruangan atau di rumah.  
 
Awalnya, tim penasihat hukum SYL menanyakan soal Ayun Sri apakah pihak keluarganya suka makan durian.
 
"Ibu suka makan duren tidak?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
 
 
Merespons pertanyaan itu, Ayun Sri menyatakan bahwa anak-anaknya tidak menyukai durian. Bahkan, jika mencium aroma durian langsung muntah.
 
"Satu-dua biji suka tapi di dalam rumah tidak boleh ada bau durian anak-anak ini. Muntah kalau ada itu. Kalau sedang pengin saya harus keluar. Mesti di luar ruangan," jawab Ayun. 
 
Selain itu, Ayun juga membantah perihal perawatan kecantikan atau skincare yang dibebani oleh anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 
 
"Ibu pernah beli skincare atau tidak?" tanya Koedoeboen. 
 
"Tidak pak. Kalau merawat setahun sekali," timpal Ayun. 
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. 
 
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
 
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore