JawaPos.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono buka suara soal hebohnya aturan baru soal gaji karyawan swasta yang dipotong iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Untuk diketahui, potongan iuran Tapera bagi karyawan swasta yang baru saja ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ditetapkan sebesar 3 persen.
Besaran itu terdiri dari 2,5 persen berasal dari gaji pekerja dan sebesar 0,5 persen dari perusahaan pemberi kerja. Terkait itu, Menteri Basuki memastikan potongan sebesar 3 persen itu merupakan tabungan, bukan uang yang dipotong kemudian hilang.
"Itu emang tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan tabungannya, itu untuk mendapatkan bantuan membangun rumah," kata Basuki kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Meski begitu, Basuki mengatakan bahwa Tapera ini sudah ada sejak 5 tahun lalu. Bahkan pemotongannya tidak dilakukan pada tahun pertama.
"Itu sudah sejak 5 tahun yang lalu. Tapera yang pertama kali dibentuk, menurut Bu Menteri Keuangan untuk membina kredibilitas dulu, jadi tidak langsung kena tahun pertama dulu," jelasnya.
Basuki juga memastikan, uang yang dipotong untuk iuran Tapera tidak akan hilang. Hanya saja, persoalan iuran Tapera mendadak heboh jadi perbincangan karena karyawan swasta telah memiliki potongan, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT).
"Ini bukan uang hilang, masalahnya kan ada jaminan hari tua, ada ini, ada ini, tapi sebenarnya itu bukan uang hilang," jelasnya.
Asal tahu saja, Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Meliputi, pembiayaan perumahan bagi peserta MBR terdiri dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Iuran Tapera nantinya akan dikumpulkan dan dikelola oleh BP Tapera untuk diinvestasikan dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera milik Peserta oleh Bank Kustodian. Tak hanya itu, pengelolaan iuran Tapera juga akan dilakukan oleh manajer investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.