Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 April 2024 | 21.52 WIB

Mahasiswa Pasca Sarjana Unair Sebut UU Perampasan Aset dan BLBI Menjadi PR Prabowo-Gibran

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho. - Image

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho.

JawaPos.com–Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai program prioritas.

Selain program makan siang gratis, dua pekerjaan rumah (PR) besar yang masuk dalam program 100 hari pemerintah adalah pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU dan penuntasan mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena itu, peran aktif masyarakat sangat penting untuk mengawal pembahasan substansi RUU Perampasan Aset.

”Saya kira, urgensi maupun semangat disahkannya RUU Perampasan Aset adalah bisa menumpas korupsi,” ujar pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho, Jumat (26/4).

”Saya kira, di tahun awal pemerintahan baru ini, mari semua anak bangsa, sama-sama mengawal seberapa serius mereka mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena dari situ menjadi alat ukur keseriusan memberantas korupsi,” tambah mahasiswa Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya itu.

Namun demikian, Hardjuno mengaku pengesahan RUU ini tidak mudah. Tarik ulur pengesahan RUU Perampasan Aset ini sangat kuat. Apalagi, banyak tangan politik yang bermain.

”Mestinya semua komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia mengawasi pembahasan RUU ini,” ujar Hardjuno Wiwoho.

Menurut dia, RUU itu menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Namun dia melihat, tantangan yang dihadapi pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang sangat besar, terutama dari sektor ekonomi.

”Situasi ini menyulitkan pemerintahan baru ini merealisasikan janji kampanye. Salah satu contohnya, kondisi geopolitik yang semakin memanas yang memberikan tekanan terhadap APBN. Memburuknya kondisi ekonomi global ini memberikan sentiment negative terhadap ekonomi Indonesia. Ruang fiskal kita menjadi sangat terbatas,” urai Hardjuno Wiwoho.

Sementara itu, pemerintahan baru harus membiayai program makan siang gratis yang menjadi jualan politik Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres. Diperkirakan, anggaran makan siang gratis itu menelan Rp 450 triliun per tahun. Kebutuhan dana jumbo itu diperkirakan akan mengganggu APBN yaitu tersedotnya anggaran lain dari program perlindungan sosial.

”Kalau anggaran makan siang dan susu gratis ini diambil dari program sosial seperti subsidi BBM dan listrik, diperkirakan tingkat kemiskinan akan meningkat,” ujar Hardjuno Wiwoho.

Karena itu, Hardjuno mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU sesegera mungkin. UU itu menjadi payung hukum merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.

”UU ini nanti berguna untuk merampas aset pejabat negara dari pendapatan yang tidak wajar, serta tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah,” tutur Hardjuno Wiwoho.

Apalagi, lanjut dia, perampasan aset melalui RUU ini tidak memerlukan adanya bukti kesalahan dari pelaku kejahatan yang sulit dibuktikan dalam sidang pengadilan, sementara kerugian negara secara nyata yang telah terjadi.

”UU Perampasan Aset ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Dan dari hasil perampasan asset ini, bisa dipakai untuk mendanai program pemerintah, termasuk program makan siang gratis,” jelas Hardjuno Wiwoho.

Dia menambahkan, UU Perampasan Aset segera menjadi alat yang ampuh untuk memiskinkan koruptor. Selama koruptor tidak dihukum berat masih berani melakukan korupsi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore