Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 April 2024 | 13.44 WIB

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pemilu, Ketum Logis 08 Sebut Itu Kemenangan Rakyat Indonesia

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Loyalis Gibran (Logis) 08 Anshar Ilo. - Image

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Loyalis Gibran (Logis) 08 Anshar Ilo.

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Penetapan itu dilakukan KPU dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri paslon terpilih Prabowo-Gibran, paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, Bawaslu, MPR, DPR, Menkopolhukam, Mendagri, dan pimpinan partai politik. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Loyalis Gibran (Logis) 08 Anshar Ilo mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja secara maksimal dalam memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Baik partai politik, relawan, maupun simpatisan.

Menurut Anshar Ilo, rakyat Indonesia yang telah mempercayakan mandat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin Indonesia ke depan.

”Kemenangan Prabowo-Gibran ini adalah kemenangan kita semua, rakyat Indonesia yang harus kita syukuri bersama,” ungkap Ketua Umum Relawan Logis 08 Anshar Ilo dalam keterangannya.

Pria yang akrab disapa Ilo itu berharap, setelah putusan ini tak ada lagi ribut-ribut perihal pilpres. Semuanya harus bersatu padu membangun bangsa ke depan.

”Seperti visi persatuan yang sering digaungkan Prabowo baik sebelum pilpres maupun setelah pilpres harus kita dukung bersama untuk Indonesia Maju, menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Anshar Ilo.

Ilo menambahkan, setelah rapat penetapan dan pembacaan surat keputusan (SK) presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, KPU akan membagikan salinan putusan itu kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dan pemerintah sebagaimana amanat PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

”Berdasar pasal 8 PKPU nomor 6 Tahun 2024, SK presiden dan wakil presiden terpilih akan dibagikan kepada MPR, Presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan seluruh partai politik peserta pemilu,” ucap Ilo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore