Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2024 | 04.00 WIB

PDIP Terima Putusan MK, Tetapi Soroti Dissenting Opinion Tiga Hakim Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainmya saat memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung, MK,  Jakarta. - Image

Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainmya saat memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung, MK, Jakarta.

 
JawaPos.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan, pihaknya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pilpres 2024. Namun, DPP PDIP menerima putusan MK itu dengan sejumlah catatan.
 
"Penerimaan putusan MK itu dengan catatan-catatan," kata Basarah di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4). 
 
Basarah menuturkan, penerimaan putusan itu dengan catatan, karena putusan itu tidak bulat delapan hakim konstitusi. Tetapi terdapat tiga hakim konstitusi yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
 
"Dissenting opinion itu menjadi refleksi bersama, catatan itu penting untuk memberikan catatan, demokrasi bukan hanya hukum prosedural dan formal, di atas semua itu ada etika yang kita junjung bersama," ucap Basarah.
 
Basarah menekankan, sudah seyogianya seluruh pemangku kepentingan menjunjung tinggi nilai-nilai etika. Ia pun tak menginginkan, adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam pesta demokrasi ke depan.
 
"Terutama yang menyangkut abuse of power tidak terjadi dalam pemilu yang akan datang. Karena dalam negara demokrasi pasti pemilu akan terulang lagi. Kedaulatan rakyat di atas segala-galanya," pungkas Basarah.
 
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
 
MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU pilpres 2024.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore