
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
JawaPos.com – Sebagian besar dari masyarakat Indonesia mungkin tidak mengetahui bahwa jika Anda sudah berusia 21 tahun, BPJS Kesehatan yang tagihannya biasa ditanggung oleh kantor orang tua atau keluarga anda akan ditangguhkan karena dianggap bahwa anda sudah memasuki usia legal dan dewasa sehingga dapat membayar tagihan secara pribadi.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi warga Indonesia. Dalam pembayaran tagihan tiap bulannya, terdapat 3 segmen kelas masyarakat berdasarkan kemampuan membayar mereka.
Melalui pembayaran tagihan bulanan, peserta BPJS Kesehatan memiliki akses ke berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan program ini.
Namun, bagaimana jadinya jika anda masih menjadi seorang Mahasiswa/i dan belum memiliki pekerjaan sehingga belum memiliki pemasukan untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan ini secara mandiri? Tenang terdapat cara untuk mengaktifkan kembali atau memperpanjang masa BPJS Kesehatan untuk anda yang masih berstatus Mahasiswa/i dan orang tua anda terdaftar sebagai pekerja (PPU).
Dilansir dari kanal YouTube resmi BPJS Kesehatan, berikut beberapa syarat dan cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan anda :
· Siapkan surat keterangan aktif kuliah untuk perpanjangan BPJS / bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku
· Lampirkan surat keterangan tersebut bersama dengan KK dan KTP
· Datangi kantor BPJS Kesehatan atau hubungi WA PANDAWA BPJS 08118165165
· Update paling lambat tiap 1 tahun sekali / sebelum ulang tahun
· Hak anak tanggungan pekerja akan berakhir pada saat 25 tahun dan harap segera ubah segmen peserta.
Cara mengaktivasi BPJS Kesehatan secara Online melalui WA Pandawa:
1. Persiapkan dan lengkapi dokumen berikut :
- File/Foto Kartu Keluarga (Wajib)
- File/Foto Surat Keterangan dari perguruan tinggi (Wajib)
- SK dan struk gaji orang tua (khusus peserta yang orang tua nya PNS)
2. Hubungi melalui WhatsApp PANDAWA (08118165165) pada jam dan hari kerja senin – jumat. Anda akan menerima balasan pesan yang berisi tautan menu yang tersedia.
3. Pilih menu “Administrasi”
4. Klik tautan tersebut untuk melanjutkan, kemudian pilih menu “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”
5. Selanjutnya, pilih menu sub kategori alasan pengaktifan kembali yaitu “Anak >21 Tahun Masih Kuliah”
6. Kemudian lengkapi formulir permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan dengan mengisi biodata dan lampirkan file file yang telah disiapkan tadi.
7. Lalu klik tombol “Selanjutnya”
8. Permohonan yang telah diajukan akan segera di cek oleh pihak BPJS Kesehatan dan akan diberikan nomor tiket pelayanan
9. Silahkan menunggu dan ikuti instruksi selanjutnya hingga status pengaktifan kembali telah berubah menjadi berhasil

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
