Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi menyimak keterangan dari tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Pr
JawaPos.com - Sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diiminta tetap menjaga independensi menjelang penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg. Ihwal hal ini dikatakan Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono.
Arfianto mengatakan, tekanan publik terkait penanganan perkara PHPU Pileg memang tidak sebesar PHPU Pilpres, namun hal itu tidak boleh membuat para hakim menjadi lengah.
“Jangan sampai, ketika tidak ada sorotan publik, tidak ada tekanan publik untuk menyidangkan perkara PHPU Pileg, malah menimbulkan sesuatu hal yang negatif, misalkan ada permainan dan lain-lain,” kata Arfianto dikutip dari Antara, Minggu (7/4).
Menurut Arfianto, proses penanganan perkara PHPU Pileg akan sangat dinamis. Hal ini karena pihak yang berkepentingan bukan hanya antarpartai, tetapi bisa juga dari internal partai.
Keputusan para hakim MK pun menjadi krusial, sehingga meskipun tidak disorot, para hakim harus tetap menjaga kualitas putusan dan kepercayaan publik melalui independensi.
“Intensitas penanganan perkara PHPU Pileg adalah jumlahnya yang cukup banyak. Makanya, ujian dari para hakim ini adalah sorotan dari publik. Walaupun tidak sebesar di PHPU Pilpres, tapi akan menjadi ujian tersendiri bagi para hakim,” ujarnya.
Keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga pengawas bagi para hakim MK, lanjut dia, juga akan menegakkan pengawasan di tingkat internal.
Terkait putusan PHPU Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April 2024, ia mengingatkan agar semua pihak menerimanya, karena putusan tersebut sudah final dan sudah diputuskan melalui jalur-jalur konstitusional.
“Ketika kita menjunjung konstitusi dalam bernegara dan berdemokrasi, seharusnya keputusan itu diterima. Jangan sampai pihak-pihak yang tidak puas itu melakukan hal yang inkonstitusional, melawan konstitusi sendiri,” kata dia menegaskan.
Baca Juga: Ribuan Penumpang Padati Pintu Masuk Kapal Pelabuhan Bakauheni Lampung
Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
