Logo JawaPos

Hakim MK Cecar 4 Menteri soal Presiden Hobi Bagi Bansos dan Risma yang Jarang Diajak

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024). - Image

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

JawaPos.com - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju hadir dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin (5/4). Dalam kesempatan itu, para menteri menjelaskan latar belakang kebijakan bantuan sosial yang masif jelang pemilu.

Dugaan politisasi bansos memang menjadi salah satu dalil yang ditudingkan pemohon, baik dari tim paslon 01 maupun paslon 03. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjukkan sikap pasang badan dengan membantah semua dalil.

Dalam sidang kemarin, hanya hakim MK yang boleh mengajukan pertanyaan. Sri Mulyani memastikan tidak ada automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian yang diblokir untuk anggaran perlinsos maupun bansos. ’’Muncul persepsi bahwa automatic adjustment dilakukan untuk membiayai bansos, saya tegaskan tidak,’’ ujarnya.

MK memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Menkeu menjelaskan, automatic adjustment dilakukan sejak APBN 2022. ’’Automatic adjustment itu sudah dilakukan sejak APBN 2022. Di dalam APBN 2022 itu UU 6 Tahun 2021 pasal 28 ayat 1 huruf e. Di APBN 2023, yaitu UU 28 Tahun 2022, diatur di pasal 32 ayat 1 huruf e dan di APBN 2024, yaitu UU 19 Tahun 2023, diatur pada pasal 28 ayat 1 huruf e,’’ jelas dia.

Kemarin Ani –sapaan Sri Mulyani– juga mengatakan bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupa pembagian beras 10 kg bukan menjadi bagian dana perlinsos. Kebijakan pembagian beras itu masuk dalam fungsi ekonomi untuk penguatan ketahanan dan stabilitas harga pangan.

"Di dalam APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) ini masuk fungsi ekonomi, bukan fungsi perlinsos (perlindungan sosial)," kata Ani.

Bendahara negara juga memastikan bahwa APBN 2024 ditetapkan sebelum proses kampanye pilpres digelar. Sebab, penetapan APBN 2024 dilakukan pada 21 September 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Airlangga menambahkan, mitigasi bencana El Nino pada akhir tahun lalu hingga awal 2024 menjadi alasan pemerintah gencar membagikan bansos. ’’Jadi, pada periode tersebut, produksi padi menurun, harga beras internasional meningkat, inflasi juga meningkat. Ini jadi salah satu pertimbangan ada bansos terkait El Nino dan pangan,’’ jelas Airlangga.

Muhadjir pun mengemukakan hal yang sama. Secara garis besar, dalam paparannya, Muhadjir mengatakan bahwa program bansos dikucurkan dalam rangka perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

Dalam sidang tersebut, para hakim pun mencecar para menteri dengan pertanyaan-pertanyaan menggelitik seputar bansos itu. Mulai jarang hadirnya Risma dalam pembagian bansos, padahal dia menjabat Mensos hingga soal presiden yang hobi bagi-bagi bansos dan sering turun ke Jawa Tengah.

Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Misalnya, Risma yang ditanya Ketua MK Suharyanto terkait usulan anggaran bantuan El Nino yang disalurkan pada November–Desember 2023, apakah usulan Kemensos? Secara spontan, Risma mengaku tak berani mengusulkan. ”Kami enggak berani mengusulkan,” kata Risma, lalu tersenyum.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore