Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 April 2024 | 18.05 WIB

Komnas HAM Minta Tulang Belulang yang Ditemukan di Rumoh Geudong Pidie Diuji Forensik

Ilustrasi TKP dan garis polisi./(iStock/Prathaan) - Image

Ilustrasi TKP dan garis polisi./(iStock/Prathaan)

JawaPos.com - Komnas HAM meminta penyelidikan terhadap penemuan tulang belulang di lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong, Desa Bili Aroen, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Hal itu untuk mengungkap identitas dari para korban tersebut. 

Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Abdul Haris Semendawai mengatakan, Komnas HAM telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa penemuan tulang belulang pada lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong itu benar adanya.
 
"Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM yang berat untuk melakukan uji forensik termasuk tes DNA guna memastikan identitas korban dengan keluarga yang masih ada," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Senin (1/4).
 
 
Komnas HAM juga meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beserta Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie untuk menjaga tulang belulang tersebut.
 
"Dengan mempertimbangkan kemungkinan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan Peristiwa Rumoh Geudong," jelas Haris.
 
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa pemerintah mesti membuka ruang kepada korban, keluarga korban, dan publik untuk dapat mengetahui informasi temuan tulang belulang itu sebagai pemenuhan hak korban untuk mengetahui kebenaran.
 
Komnas HAM mengakui bahwa pembangunan Memorial Living Park atau memorialisasi pada lokasi terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat merupakan hal yang penting. Namun, dengan penemuan tulang belulang ini, perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
 
"Mengingat kemungkinan adanya bukti-bukti lain di wilayah pembangunan Memorial Living Park tersebut," pungkas Haris.
 
Untuk diketahui, pembangunan Memorial Living Park merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
 
Lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong sendiri merupakan salah satu Pos Sattis saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989-1998. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Rumoh Geudong merupakan tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada 1989-1998.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore