Cuti ayah dapat memberikan ikatan lebih kuat antara orang tua dengan bayinya./Anastasiya Gepp/Pexels.com
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), masih melakukan kajian terkait rencana kebijakan pemberian cuti ayah kepada PNS pria yang istrinya melahirkan.
Dalam kajian itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas tengah memastikan kecukupan lamanya cuti itu diberikan kepada PNS pria.
"Cuti ASN sedang dikaji. Ini maunya seminggu, setengah bulan atau sebulan. Belum final, lagi dihitung apakah seminggu cukup atau bisa setengah bulan sampai sebulan," kata Anas saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (27/3).
Anas menilai, kajian itu penting karena pemerintah tak ingin kewenangan cuti melahirkan tersebut justru disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum, bukan untuk mengurus istri melahirkan. Namun dipakai untuk jalan-jalan.
"Kalau ceritanya mereka dapat sebulan tapi jalan-jalan enggak ngurus istri, sama aja. Nanti kita survei apakah saat istrinya melahirkan mereka jalan-jalan atau mendampingi istrinya. Kita inginkan seharusnya untuk mendampingi istrinya," tegasnya.
Pada kesempatan berbeda, Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini juga menyampaikan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.
Sebagai informasi, ketentuan cuti melahirkan bagi PNS ini akan mengalami pembaruan setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi PNS pria akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun pemerintah.
Selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi PNS perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi PNS pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.