Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Maret 2024 | 22.02 WIB

10 Jenis Kendaraan Bebas Ganjil Genap selama Mudik dan Arus Balik 2024

Sejumlah kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022). Polri menerapkan kebijakan jalur satu arah atau

 
JawaPos.com - Korlantas Polri akan memberlakukan sistem ganjil genap di jalur mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Ganjil genap bakal diberlakukan sejak 5 April mulai pukul 14.00 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB. Lalu, pada 8 sampai 9 April 2024, gage dimulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB. 
 
"Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta sampai dengan KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang," ucap Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Juanedi.
 
Untuk arus balik mudik, gage dimulai pada 12 April 2024 dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Titiknya di KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Jakarta. 
 
 
Kemudian, pada 13 April 2024 diberlakukannya lebih awal yaitu pada pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB di titik sama. Seluruh rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional. 
 
"Pada Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat samai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta," kata Eddy.
 
Meski begitu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) juga disebutkan kategori kendaraan yang dibebaskan dari ganjil genap. Berikut 10 jenis kendaraan yang dibebaskan:
 
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Nagara Republik Indonesia meliputi Presiden dan Wakil Presiden; Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD; Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua Komisi Yudisial (KY); Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
 
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
 
3. Kendaraan dinas pelat merah dan/atau pelat nomor TNI/Polri.
 
4. Mobil pemadam kebakaran.
 
5. Ambulans.
 
6. Kendaraan angkutan umum pelat kuning.
 
7. Mobil listrik berbasis baterai.
 
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
 
9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
 
10. Kendaraan angkutan barang.
 
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore