
ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com
JawaPos.com - Rencana pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri tidak hanya terjadi satu pihak. Sebaliknya, ASN pun bisa mengisi jabatan tertentu lingkungan institusi TNI-Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan lebih detail mengenai kebijakan yang akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) Manajemen ASN dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (13/3).
Menurut Anas, secara umum pengisian jabatan ASN oleh TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu secara resiprokal. Hal itulah yang diatur dalam UU ASN mengenai pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri. ”Sekali lagi, pengisian jabatan ASN dan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu,” jelasnya.
Jika merujuk UU 34/2004 tentang TNI, pada Pasal 47 disebutkan bahwa prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi. Yakni, di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar angkat bicara soal penempatan prajurit TNI di jabatan ASN dan sebaliknya. Dia menegaskan, sampai saat ini TNI masih menunggu terbitnya aturan turunan dari UU ASN itu.
”Sampai dengan saat ini PP penjabaran UU Nomor 20 Tahun 2023 belum terbit,” ungkap dia kemarin. Jenderal bintang dua TNI itu menyampaikan bahwa pengisian jabatan ASN dan TNI sudah diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN.
Menurut Gumilar, UU ASN sudah jelas menyatakan bahwa jabatan ASN bisa diisi oleh TNI. Pun demikian sebaliknya. Jabatan TNI bisa diisi oleh ASN. ”Di Pasal 19 untuk jabatan ASN diisi TNI, di Pasal 20 untuk jabatan TNI diisi ASN,” imbuhnya. Dia menegaskan, TNI merupakan alat negara yang tidak bergerak sembarangan. Institusi militer tanah air itu mengambil langkah atas perintah negara yang berdasar pada UU.
Selain itu, prajurit TNI tidak hanya dilatih kemampuan fisik, tempur, dan teknis. Tapi, juga manajemen di segala bidang dan sektor. Sejauh ini, sudah ada prajurit TNI dari level letnan kolonel, kolonel, sampai perwira tinggi yang ditempatkan di pos-pos jabatan ASN di berbagai instansi.
Menurut Gumilar, masih terlalu dini menyimpulkan bahwa UU ASN dan RPP ASN akan mengembalikan dwifungsi TNI yang dihapus sejak era reformasi. ”Terlalu dini menyimpulkan seperti itu. TNI fokus bekerja atas dasar UU,” tegasnya. (syn/tyo/mia/c6/oni)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
