
Suasana di rumah duka Teguh Joko Pratikno (43), anggota KPPS di TPS 011 Kelurahan Curugsewu, Kabupaten Kendal, Kamis, yang meninggal dunia saat bertugas.
JawaPos.com - Pemerintah mulai menyalurkan santunan kepada 44 keluarga petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja ketika bertugas. Total dananya mencapai Rp 2,6 miliar.
Santunan diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat jaminan disalurkan dengan kategori jaminan kematian pada 35 kasus dan manfaat jaminan kecelakaan kerja pada sembilan kasus.
Penyaluran santunan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ditetapkan bahwa penerima upah yang berasal dari penyelenggara negara, dalam hal ini petugas ad hoc pemilu, berhak mendapatkan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
”Sehingga total kasus yang masuk BPJS Ketenagakerjaan mencapai 44 kasus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, kemarin (27/2).
Dia mengungkapkan, jumlah klaim untuk jaminan kematian yang berhak diperoleh petugas ad hoc pemilu sesuai dengan amanat PP Nomor 82 Tahun 2019 sebesar Rp 42 juta. Jumlah itu ditambah dengan beasiswa pendidikan. ”Beasiswa pendidikan ini mulai pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi kepada dua anak dengan besaran maksimal Rp 174 juta,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Muhadjir turut menyoroti durasi kerja para petugas yang menjadi salah satu faktor penyebab kesehatan mereka menurun. Durasi kerja selama 24 jam nonstop itu perlu dievaluasi.
Selain jam kerja, dia mengusulkan prasyarat yang lebih ketat untuk calon petugas KPPS. ”Mungkin tidak seketat calon taruna, tetapi paling tidak harus mendekati lah. Sebab, mereka harus bekerja secara spartan dalam waktu yang cukup lama. Belum lagi tambah pikiran, belum lagi menghadapi kasus-kasus berat di lapangan, tekanan-tekanan publik juga sangat kuat,” jelasnya.
Kemudian, dia mendesak penyelenggara pemilu agar nanti seluruh petugas badan ad hoc dapat dimasukkan dalam asuransi jaminan ketenagakerjaan. Tujuannya, menjamin keselamatan dan kesehatan petugas pemilu bila mengalami musibah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan, di antara total petugas pemilu sebanyak 7 juta orang, yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sekitar 1 juta orang. Pada periode Januari sampai 26 Februari 2024, petugas ad hoc pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tercatat berjumlah 1.061.428 orang. Perinciannya, 960.673 orang terdaftar melalui KPU dan 100.755 orang melalui Bawaslu.
Karena itu, tidak semua petugas yang meninggal mendapat santunan. ”Jadi, dari total 114 petugas yang meninggal dan hari ini kita memberikan santunan 35, mungkin selebihnya belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. (mia/c14/fal)

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
