Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2023 | 03.14 WIB

Putri Candrawathi Klaim Tidak Pernah Ajak Yosua ke Duren Tiga

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Chandrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).  Sidang beragendakan mendengarkan keterangan sembila - Image

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Chandrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan sembila

JawaPos.com - Terdakwa Putri Candrawathi menyatakan tidak pernah mengajak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk isolasi bersama di rumah Duren Tiga No.46. Saat itu, dia hanya memanggil Ricky Rizal agar mengantarkannya ke Duren Tiga.

"Saya turun ke lantai 1 terus di garasi saya bertemu dek Daden lalu saya minta tolong panggilkan dek Ricky, dek Ricky dateng menghampiri saya, saya menyampaikan dek tolong antarkan saya untuk isolasi ke 46. Ricky bilang, siap ibu lalu saya berikan tas untuk perlengkapan saya pada dek Ricky terus naik mobil," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

"Masih inget siapa saja yang naik di situ?," tanya hakim.

"Yang mulia mohon maaf karena waktu itu saya nggak enak badan saya tidak perhatikan siapa saja yang ada di mobil," jawab Putri.

Sementara itu, dari keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa yang berada satu mobil dengan Putri adalah Ricky sebagai pengemudi, lalu Yosua duduk di kursi penumpang bagian depan, Putri di kursi tengah, sedangkan di kursi belakang ada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

"Saya tidak tahu kenapa dek Yosua ikut dan saya tidak pernah mengajak dek Yosua, dek Richard maupun Kuat," kata Putri.

"Tadi di awal keberangkatan saudara mengatakan kalaua Yosua satu mobil dengan saya pun saya tidak akan mau, kan begitu. Tapi pada faktanya menuju ke rumah Duren Tiga ternyata Yosua ikut satu mobil," timpal hakim.

"Karena waktu itu sedang sakit, saya pusing yang mulia, saya tidak perhatikan siapa saja yang ada di dalam itu, karena saya hanya ingin istirahat sambil menunggu hasil PCR," jawab Putri.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore