Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Januari 2023 | 17.25 WIB

Perppu Cipta Kerja, Jumlah Hari Libur Bergantung Peraturan Perusahaan

Pekerja melintas saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (2/1/2023).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat menurut Ma - Image

Pekerja melintas saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (2/1/2023).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat menurut Ma

JawaPos.com - Salah satu yang diperdebatkan dalam Perppu Cipta Kerja adalah aturan mengenai jatah libur untuk pekerja atau buruh. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perbedaan dengan ketentuan yang ada dalam UU 11/2022 tentang Cipta Kerja.

”Tidak benar libur (2 hari) dihilangkan dalam Perppu Cipta Kerja,” tegas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSTK) Kemenaker Indah Anggoro Putri kemarin.

Putri menjelaskan, ketentuan waktu libur itu telah disesuaikan dengan ketentuan perusahaan. Ada perusahaan yang waktu kerjanya dimungkinkan kurang dari 5 hari atau bisa juga 6 hari dalam seminggu. ”Artinya, kalau dalam seminggu ada 7 hari, lalu apabila perusahaan menetapkan waktu kerja 6 hari, maka waktu libur atau istirahatnya adalah 1 hari,” paparnya.

Begitu pula sebaliknya. Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja 5 hari, waktu libur atau istirahatnya tetap 2 hari. ”Kalau terhadap pekerja diberlakukan hanya 4 hari kerja, tentunya waktu istirahatnya menjadi 3 hari,” imbuhnya.

Hal teknis itu, kata dia, akan tercantum dalam peraturan perusahaan atau dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja. Dia meyakini, pengaturan sebagaimana dalam Perppu Ciptaker dapat mengakomodasi kebutuhan dunia usaha saat ini maupun masa mendatang.

Disinggung soal indikasi tidak adanya perbaikan dalam perppu seperti yang sudah diamanatkan MK pada UU Cipta Kerja sebelumnya, Putri tak banyak menanggapi. Dia hanya meminta agar perppu tersebut dipelajari kembali. ”Dibaca baik-baik dulu perppu-nya,” katanya singkat.

Tudingan tidak ada perbaikan itu disampaikan sejumlah serikat pekerja. Salah satunya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 hanya akal-akalan untuk memaksakan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Sebab, pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun. ”Justru kemudian memaksakan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja melalui perppu. Ini akal-akalan,” ucapnya.

Menurut dia, hal tersebut terpampang nyata dari isi Perppu Cipta Kerja itu sendiri. Seolah hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat, termasuk serikat pekerja, sebelumnya. ”Kalaupun ada perbedaan redaksi, ternyata isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja,” tegasnya.

Belum lagi, poin-poin yang dituntut oleh serikat pekerja akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). Sehingga pemerintah tetap bisa seenaknya sendiri menerbitkan PP yang kerap hanya menguntungkan kelompok pemodal atau investor. ”Modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum karena sejak awal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja memang didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal, bukan oleh dan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore