
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (2/1/2023).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat menurut Ma
JawaPos.com - Salah satu yang diperdebatkan dalam Perppu Cipta Kerja adalah aturan mengenai jatah libur untuk pekerja atau buruh. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada perbedaan dengan ketentuan yang ada dalam UU 11/2022 tentang Cipta Kerja.
”Tidak benar libur (2 hari) dihilangkan dalam Perppu Cipta Kerja,” tegas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSTK) Kemenaker Indah Anggoro Putri kemarin.
Putri menjelaskan, ketentuan waktu libur itu telah disesuaikan dengan ketentuan perusahaan. Ada perusahaan yang waktu kerjanya dimungkinkan kurang dari 5 hari atau bisa juga 6 hari dalam seminggu. ”Artinya, kalau dalam seminggu ada 7 hari, lalu apabila perusahaan menetapkan waktu kerja 6 hari, maka waktu libur atau istirahatnya adalah 1 hari,” paparnya.
Begitu pula sebaliknya. Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja 5 hari, waktu libur atau istirahatnya tetap 2 hari. ”Kalau terhadap pekerja diberlakukan hanya 4 hari kerja, tentunya waktu istirahatnya menjadi 3 hari,” imbuhnya.
Hal teknis itu, kata dia, akan tercantum dalam peraturan perusahaan atau dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja. Dia meyakini, pengaturan sebagaimana dalam Perppu Ciptaker dapat mengakomodasi kebutuhan dunia usaha saat ini maupun masa mendatang.
Disinggung soal indikasi tidak adanya perbaikan dalam perppu seperti yang sudah diamanatkan MK pada UU Cipta Kerja sebelumnya, Putri tak banyak menanggapi. Dia hanya meminta agar perppu tersebut dipelajari kembali. ”Dibaca baik-baik dulu perppu-nya,” katanya singkat.
Tudingan tidak ada perbaikan itu disampaikan sejumlah serikat pekerja. Salah satunya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 hanya akal-akalan untuk memaksakan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Sebab, pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun. ”Justru kemudian memaksakan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja melalui perppu. Ini akal-akalan,” ucapnya.
Menurut dia, hal tersebut terpampang nyata dari isi Perppu Cipta Kerja itu sendiri. Seolah hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat, termasuk serikat pekerja, sebelumnya. ”Kalaupun ada perbedaan redaksi, ternyata isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja,” tegasnya.
Belum lagi, poin-poin yang dituntut oleh serikat pekerja akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). Sehingga pemerintah tetap bisa seenaknya sendiri menerbitkan PP yang kerap hanya menguntungkan kelompok pemodal atau investor. ”Modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum karena sejak awal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja memang didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal, bukan oleh dan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
