
Presiden Joko Widodo (YT Sekretariat Presiden)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi Undang-Undang (UU). KUHP baru itu ditandatangani Presiden Jokowi, pada Senin (2/1).
"Disahkan 2 Januari 2023," sebagaimana tercatat dalam situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara, Selasa (3/1).
KUHP baru itu tercatat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang juga tercatat ke dalam lembar negara pada 2 Januari Nomor LN 1 Nomor TLN 6842. KUHP baru itu telah resmi diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
KUHP baru terdiri dari 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelas.
Pengundangan KUHP baru ini dilakukan 25 hari setelah Paripurna DPR mengesahkan RUU tersebut pada 6 Desember 2022 lalu. KUHP yang baru diundangkan ini, akan menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12), akan berlaku efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan. Pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru selama tiga tahun tersebut.
"Semua ini ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022 lalu.
Yasonna menjelaskan, KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918 atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia. Menurut Yasonna, kebutuhan hukum pidana di Indonesia menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” papar Yasonna.
Yasonna menjelaskan, perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Politikus PDIP ini menegaskan, pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.
Oleh karena itu, Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap KUHP baru dapat menyampaikannya melalui mekanisme hukum. Dia tidak mempermasalahkan, apabila terdapat masyarakat yang melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KUHP baru.
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” pungkas Yasonna.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
