
Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak menyampaikan paparan saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Pengganti Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Sen
JawaPos.com - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugroho menegaskan, konsep restorative justice untuk kasus korupsi tidak bisa diterapkan. Dia mengungkapkan, berdasarkan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) kejahatan korupsi termasuk kejahatan luar biasa, seperti narkotika dan terorisme.
"Jika kita terapkan restorative justice, semua pelaku korupsi akan menganggap korupsi seperti berdagang, transaksional saja, jika ketahuan dan ketangkap tinggal bayar, jika tidak ketahuan selamat," kata Praswad dalam keterangannya, Minggu (30/10).
Konsep restorative justice ini sempat dilontarkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III. Praswad menyarankan, Johanis Tanak untuk banyak belajar lagi soal konsep restorative justice.
"Tidak ada obat yang sama terhadap seluruh jenis kejahatan," tegas Praswad.
Praswad berharap tidak ada pihak yang berupaya mereduksi korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Kehancuran yang diakibatkan tindak pidana korupsi efeknya sampai ke seluruh urat nadi bangsa.
"Yang paling menderita adalah rakyat miskin yang haknya dirampas oleh para koruptor. Mau sampai kapan Indonesia ini terus terpuruk menjadi bangsa yang korup?" cetus Praswad.
Sebelumnya, Johanis Tanak telah resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa periode 2019-2023. Johanis dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).
Johanis Tanak menegaskan, akan berkomitmen menegakkan peraturan Undang-undang selama bertugas di KPK. Dia memastikan, tidak akan melakukan pelanggaran etik seperti yang dilakukan Lili Pintauli Siregar, yang diduga menerima tiket nonton MotoGP Mandalika.
"Komitmen saya tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Johanis usai menjalani pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).
Terkait wacana restoratif justice dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, sebagaimana pernah diungkapkan Johanis saat fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, merupakan opini. Pernyataan itu diungkapkan hanya sebatas akademik.
"Itu kan cuma opini, bukan aturan. Tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi, bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," tegas Johanis.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
