Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2024 | 17.07 WIB

Tahapan yang Harus Dilakukan saat Pemungutan Suara di Pemilu 2024, Yuk Simak dan Pahami!

Tata Cara pemungutan suara sesuai dengan peraturan KPU./kpu.go.id

JawaPos.com - Pemungutan suara di pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Bagi warga Negara Indonesia (WNI) ini adalah kesempatan untuk menentukan pemimpin yang akan dipilih sesuai dengan hak masing-masing.

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan melalui berbagai tahapan sebelum pemungutan suara berlangsung.

Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023.

Ada 4 tahapan dalam sebelum pemungutan suara yakni persiapan, pemeriksaan, rapat hingga pelaksanaan.

Masing-masing tahapan memiliki prosedur yang harus dijalani oleh petugas KPPS baik yang di dalam maupun luar negeri.

Dilansir dari laman KPU, Senin (12/2), berikut ini adalah tata cara pemungutan suara sesuai peraturan KPU.

Langkah-langkah Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS

Langkah 1: Menerima dan memeriksa nama Pemilih
Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:

1. Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb dan DPK.
2. Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
3. Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/ DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
4. Menulis nomor urut kedatangan pada Model C6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
5. Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
6. Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
7. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/ tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
8. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPKyang membawa/menunjukan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.


Langkah 2: Pemberian Surat Suara
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga:

1. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
2. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore