
Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur di Lampung. Hilmi Setiawan/JawaPos
JawaPos.com–Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menyentil layanan keimigrasian karena berjalan dengan cara-cara lama. Sikap presiden tersebut mendapat dukungan dari pelaku penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Mereka berharap syarat yang mempersulit jamaah umrah mengurus paspor dihapus.
Masih adanya syarat yang mempersulit calon jamaah umrah menjadi sorotan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Di antaranya adalah persyaratan yang meminta calon jamaah umrah membawa rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten/kota dan travel umrah untuk mengurus paspor.
Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur mengatakan, urusan yang mempersulit jamaah umrah itu, dibahas dalam gelaran Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2022 di Lampung beberapa hari lalu.
”Arahan presiden sejalan dengan rekomendasi Mukernas AMPHURI, yang meminta Ditjen Imigrasi tidak menggunakan cara lama yang mempersulit warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah umrah,” kata Firman di Jakarta pada Minggu (11/9) malam.
Firman menjelaskan, salah satu rekomendasi Mukernas 2022 AMPHURI mendesak agar Dirjen Imigrasi mencabut persyaratan yang diskrimatif terhadap umat Islam yang akan membuat paspor untuk keperluan umrah. Yakni calon jamaah wajib membawa surat rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten/kota dan PPIU.
”Ini aturan diskrimatif terhadap umat Islam yang ingin membuat paspor untuk perjalanan umrah,” ujar Firman M. Nur.
Sementara persyaratan yang sama berupa surat rekomendasi tidak diwajibkan bagi umat agama lain yang akan melakukan perjalanan ibadah sesuai agamanya. Lebih lanjut Firman menjelaskan, selama ini, warga negara Indonesia (WNI) yang membuat paspor untuk berwisata ke luar negeri tidak dipersyaratkan adanya rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
”Kenapa untuk umrah harus ada rekomendasi dari kementerian agama kabupaten atau kota,” ucap Firman M. Nur.
Karena itu, Firman menegaskan, mereka mendesak agar persyaratan itu dicabut dengan pertimbangan bahwa memiliki paspor adalah hak setiap warga negara. Kemudian, surat rekomendasi kementerian agama bukan jaminan bahwa jamaah tidak akan kabur ketika berada di tanah suci.
”Syarat surat rekomendasi ini merupakan tindak diskriminasi oleh Ditjen Imigrasi kepada jamaah umrah dan umat Islam,” papar Firman M. Nur.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
