Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 September 2022 | 14.16 WIB

Syarat Surat Rekomendasi Kemenag, Persulit Jamaah Umrah Urus Paspor

Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur di Lampung. Hilmi Setiawan/JawaPos - Image

Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur di Lampung. Hilmi Setiawan/JawaPos

JawaPos.com–Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menyentil layanan keimigrasian karena berjalan dengan cara-cara lama. Sikap presiden tersebut mendapat dukungan dari pelaku penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Mereka berharap syarat yang mempersulit jamaah umrah mengurus paspor dihapus.

Masih adanya syarat yang mempersulit calon jamaah umrah menjadi sorotan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Di antaranya adalah persyaratan yang meminta calon jamaah umrah membawa rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten/kota dan travel umrah untuk mengurus paspor.

Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M. Nur mengatakan, urusan yang mempersulit jamaah umrah itu, dibahas dalam gelaran Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2022 di Lampung beberapa hari lalu.

”Arahan presiden sejalan dengan rekomendasi Mukernas AMPHURI, yang meminta Ditjen Imigrasi tidak menggunakan cara lama yang mempersulit warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah umrah,” kata Firman di Jakarta pada Minggu (11/9) malam.

Firman menjelaskan, salah satu rekomendasi Mukernas 2022 AMPHURI mendesak agar Dirjen Imigrasi mencabut persyaratan yang diskrimatif terhadap umat Islam yang akan membuat paspor untuk keperluan umrah. Yakni calon jamaah wajib membawa surat rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten/kota dan PPIU.

”Ini aturan diskrimatif terhadap umat Islam yang ingin membuat paspor untuk perjalanan umrah,” ujar Firman M. Nur.

Sementara persyaratan yang sama berupa surat rekomendasi tidak diwajibkan bagi umat agama lain yang akan melakukan perjalanan ibadah sesuai agamanya. Lebih lanjut Firman menjelaskan, selama ini, warga negara Indonesia (WNI) yang membuat paspor untuk berwisata ke luar negeri tidak dipersyaratkan adanya rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

”Kenapa untuk umrah harus ada rekomendasi dari kementerian agama kabupaten atau kota,” ucap Firman M. Nur.

Karena itu, Firman menegaskan, mereka mendesak agar persyaratan itu dicabut dengan pertimbangan bahwa memiliki paspor adalah hak setiap warga negara. Kemudian, surat rekomendasi kementerian agama bukan jaminan bahwa jamaah tidak akan kabur ketika berada di tanah suci.

”Syarat surat rekomendasi ini merupakan tindak diskriminasi oleh Ditjen Imigrasi kepada jamaah umrah dan umat Islam,” papar Firman M. Nur.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore