
Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya
JawaPos.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) telah mengungkap kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum karyawan bank berinisial SDS (39), dengan modus penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu.
Dilaporkan oleh JawaPos.com dari Antara, Selasa (30/1), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Padang pada hari Senin, menyatakan bahwa kasus ini sedang berada dalam tahap penyidikan sejak Januari 2024.
Tersangka, yang identitasnya sebagai SDS dan berjenis kelamin perempuan, telah merugikan nasabah hingga lebih dari Rp9 miliar selama enam tahun terakhir.
SDS, yang memiliki latar belakang sebagai analis di Bank BNI Cabang Solok, Sumbar, diduga melakukan perbuatannya sejak tahun 2015 hingga 2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN).
Menurut Alfian, SDS awalnya menawarkan kepada enam nasabah kelolaannya untuk berinvestasi pada Surat Utang Negara (SUN) dengan janji mendapatkan bunga tinggi.
Setelah nasabah setuju untuk berinvestasi dengan nominal tertentu, SDS kemudian mencetak SUN palsu yang diserahkan kepada nasabah sebagai bukti investasi.
Namun, SUN yang diterbitkan oleh SDS tidak pernah diakui oleh negara. Nasabah, setelah tertarik dengan tawaran tersebut, diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
Uang nasabah kemudian masuk ke rekening yang dapat dikendalikan oleh SDS tanpa sepengetahuan para nasabah.
Alfian menjelaskan bahwa uang yang diperoleh dari tindakan curang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti membuka usaha sepatu dan kosmetik.
Tim penyidik berhasil menyita sertifikat tanah, paspor, dan menduga bahwa uang hasil penipuan digunakan oleh tersangka untuk liburan ke luar negeri. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Medan.
Tersangka dijerat dengan pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Jo pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2003.
Kasus ini menunjukkan dampak serius terhadap kepercayaan nasabah dan memerlukan tindak lanjut yang cermat dari pihak berwajib.
***

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
