
Ilustrasi: PPPK.(bkn.go.id)
JawaPos.com - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi karir yang banyak diincar oleh masyarakat Indonesia, karena ASN memiliki kepastian dalam pendapatan dan usia kerja yang sudah ditentukan.
Begitupun sama halnya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang memiliki usia kerja dan kepastian dalam pendapatan seperti ASN lainnya.
Hal itu tercatat pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang telah mengatur segala hal yang berkaitan dengan pegawai negeri sipil di Indonesia.
PPPK juga memiliki masa usia kerja yang sama dengan ASN lainnya, yang diatur dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Selain itu, UU ASN No. 20 Tahun 2023 juga mengatur mengenai jaminan pensiun bagi PPPK yang sama dengan ASN lainnya.
Jadi untuk PPPK jangan khawatir tidak mendapatkan uang pensiunan, berbicara tentang Hak dan kewajiban PPPK dengan ASN yang lainnya juga sama atas hal yang didapatkan.
Undang-Undang ASN yang mengatur mengenai pola kepegawaian bagi ASN di Indonesia yang diatur oleh UU ASN No. 2023 yang sudah disahkan oleh negara pada tanggal 31 Oktober 2023.
Berdasarkan pada UU ASN No. 20 Tahun 2023, jabatan untuk PPPK dibagi menjadi dua bagian. Pertama, jabatan Manajerial dan kedua, Non-Manajerial.
Bagi yang belum tahu, mengenai usia masa kerja untuk PPPK bisa kita lihat di bawah ini. Sebuah aturan yang tertuang dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023, untuk masa kerja PPPK berdasarkan kategori jabatan, adalah:
A. Jabatan Manajerial
Untuk yang menduduki jabatan Manajerial PPPK memiliki masa kerja sampai 60 tahun, inilah daftar jabatannya:
Pertama, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama;
Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
Ketiga, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
