Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 05.39 WIB

Dituding Terima Aliran Korupsi DJKA Rp 100 Juta, Gus Miftah: Saya Kaget Tapi Siap Kembalikan

Gus Miftah saat memberikan ceramah kebangsaan (Istimewa) - Image

Gus Miftah saat memberikan ceramah kebangsaan (Istimewa)

JawaPos.com - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman merespons soal namanya yang disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap proyek pada Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo.

Pria yang karib disapa Gus Miftah itu merasa kaget namanya disebut menerima aliran uang Rp 100 juta terkait proyek DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pernyataan itu disampaikan Miftah saat mengisi acara pengajian yang kemudian viral di media sosial Instagram.

"Nah, saya juga kaget. Ya kaget, tapi ya biasa-biasa saja. Risiko. Kula tak matur. Saya itu mengerti berita itu pas saya buang air besar. Mau sholat tahajud, ya Bunda ya, malam-malam ya Bunda ya. Begitu saya lihat itu di TikTok, bawahnya ada nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Saikhu. 'Waduh, kaget saya. Apa ini aku?' begitu," kata Miftah, dikutip Selasa (21/7).

Miftah merasa heran soal penerimaan uang Rp 100 juta. Ia pun mengklaim, tidak mengenal sosok Dheky Martin.

"Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta. Kejadiannya kapan saya lihat? Tahun 2022. Aku berpikir, namanya siapa terpidana itu? Dheky Martin. Saya tanya sama istri saya, 'Bunda, pernah ada tamu namanya Diki Martin apa tidak?' 'Tidak mengerti, Bah.' 'Apa kenal tidak?' 'Ini ini siapa?' Saya juga tidak paham ini siapa," bebernya.

Ia merasa heran atas munculnya pemberitaan tersebut. Miftah juga mempertanyakan dalam kapasitas apa dirinya menerima aliran uang Rp 100 juta.

"Makanya sekarang begini, kejadian tahun 2022 dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah," tuturnya.

Meski mengklaim tidak kenal dengan sosok Dheky Martin, kata Miftah, dirinya menegaskan siap untuk mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut.

"Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan," tegasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore