Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Agustus 2022 | 16.16 WIB

Polri Bantah Kapolda Metro Akan Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com–Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran belakangan disebut-sebut terseret kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Fadil diisukan akan diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah kabar tersebut. Tidak ada rencana pemeriksaan Fadil Imran. ”Tidak ada (pemeriksaan kepada Fadil), info dari Itsus,” kata Dedi saat dihubungi, Minggu (21/8).

Selain Fadil, ada dua Kapolda lagi yang disebut-sebut juga akan diperiksa dalam kasus itu. Mereka adalah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak.

Namun, Dedi juga memastikan kabar itu tidak benar. ”Iya tidak ada info dan sama-sama nunggu,” jelas Dedi.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

”RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. ”FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. ”(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore