Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Agustus 2022 | 01.04 WIB

Jadi Tersangka Pembunuhan, LHKPN Sambo Tak Bisa Diakses Publik

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidan - Image

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidan

JawaPos.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ramai dibicarakan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Melihat sepak terjang Sambo tersebut, banyak yang kemudian penasaran dengan harta kekayaan Sambo. Sebagai aparat kepolisian, Ferdy Sambo merupakan unsur penyelenggara negara, karenanya wajib untuk melaporkan harta kekayannya.

Namun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sambo ternyata tidak bisa diakses publik, karena pada laman elhkpn.kpk.go.id, tak tercantum LHKPN milik Sambo. Namun, Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati beralasan, pihaknya masih memverifikasi LHKPN Ferdy Sambo untuk periode 2021.

"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi dikonfirmasi, Rabu (10/8).

Namun, Ipi tak menjelaskan LHKPN Ferdy Sambo pada tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, Ipi mengaku telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus diperbaiki Ferdy Sambo. Menurut Ipi, setelah LHKPN diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum.

"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," ungkap Ipi.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat dugaan keterlibatannya.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). (*)

 

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore