
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Guru di SMA Negeri 70, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Para guru, dosen dan tenaga pendidik dijadwalkan akan menjalani vaksinasi Covid-19 mulai hari ini. Pelaksanaan vaksinasi khusus guru ini untuk
JawaPos.com - Ada hal yang berbeda dengan kebijakan dari Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pasalnya, guru di dua wilayah itu wajib harus mencari 3 atau 4 orang untuk divaksin sebelum, mendapat TTP miliknya dicairkan.
Padahal, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan hak yang harusnya diterima guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya. Karena merupakan hak, maka sudah sepatutnya, tunjangan tersebut tidak boleh ditahan dengan alasan yang tidak jelas.
Namun di dua daerah itu, ASN guru diwajibkan mencari tiga orang masyarakat untuk divaksin. Sedangkan kepala sekolah harus mendapatkan empat orang warga yang harus divaksin.
“Iya benar. Kalau Kepala Sekolah harus cari empat orang yang mau divaksin, kalau guru cari tiga orang baru bisa dicairkan TPP,” ungkap salah seorang sumber di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Bolmong yang meminta namanya disimpan, Minggu (24/4) dikutip dari Manadopost.
Tak hanya itu, dia juga mengeluhkan TPP yang sudah tiga bulan belum diterimanya hingga saat ini. Padahal kebutuhan di bulan puasa jelang lebaran cukup tinggi. “Kasian ini sudah tiga bulan belum juga menerima TPP,” keluhnya.
Di Kota Kotamobagu juga sama. Dari informasi yang bisa dipercaya di lingkungan Pemkot, mengatakan bahwa hal itu bukan aturan tapi hanya kebijakan pimpinan. Bahkan diklaim hanya kebijakan yang diterapkan namun tidak tertulis.
"Hanya notulen rapat. Syarat ini tidak betul. TPP merupakan hak setiap PNS yang tidak boleh ditahan dengan alasan harus cari orang untuk divaksin. Sementara mengikuti vaksin hak setiap orang yang tidak bisa dipaksakan. Juga bukan tugas guru-guru atau PNS non kesehatan untuk urusan vaksinasi,” ujar sumber.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow, Renti Mokoginta, saat dikonfirmasi terkait syarat menerima TPP harus divaksin membenarkan. “Ada juga,” singkatnya via WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Rukmini Simbala mengatakan, aturan tersebut sesuai petunjuk pimpinannya. “Itu masuk dalam persyaratan, sesuai petunjuk pimpinan,” katanya.
Simbala juga mengaku kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, , Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Rukmini Simbala mengatakan, aturan tersebut sesuai petunjuk pimpinannya.
“Itu masuk dalam persyaratan, sesuai petunjuk pimpinan,” katanya.
Simbala juga mengaku kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, Simbala tidak memberikan tanggapan saat ditanyakan, bahwa TPP merupakan hak PNS yang tidak boleh ditahan dengan alasan harus cari orang divaksin. Termasuk bukan tugas guru-guru atau PNS non kesehatan terkait urusan vaksinasi.
“Saya tidak bisa berikan tanggapan, saya punya pimpinan,” katanya.
Kebijakan ini pun menuai sorotan Wakil Ketua Umum Laskar Bogani Indonesia (LBI) Denny Mokodompit. Dia meminta kepada pemerintah terkait agar menghentikan kebijakan yang dinilainya ‘sesat’ tersebut.
“Segala bentuk pembebanan kepada ASN/PNS/rakyat yang mengharuskan membawa minimal tiga orang untuk divaksin sebagai syarat untuk mendapatkan TPP, THR & Bansos lainnya merupakan kebijakan sesat dan melanggar hukum. Karenanya, selaku Waketum Laskar Bogani Indonesia, saya minta kepada pemerintah untuk hentikan menjalankan kebijakan yang tidak bijak tersebut,” tegas Mokodompit.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
