Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), mendengarkan keterangan saksi ahli. (tangkapan layar akun Instagram dkpp_ri)
JawaPos.com – Polemik mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeni syarat usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), atas keputusan tersebut menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI.
Penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden telah dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dikutip JawaPos.com dari dkpp.go.id mengungkapan keterangan saksi ahli mengenai Putusan MK Nomor. 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Preisden RI.
Putusan yang menyatakan usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Dengan penerimaan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023, itu dianggap telah berbenturan karena seharusnya ada revisi PKPU 19/2023 terlebih dahulu.
Keterangan para saksi ahli tersebut diungkapkan pada saat sidang pemeriksaan dugaan pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, pada hari Senin, 15 Januari 2024.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP mengenai perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 bersama Ketua dan seluruh Anggota KPU RI.
Saksi Ahli yang dihadirkan pada persidangan dugaan pelanggaran KEPP diantaranya Ratno Lukito, Charles Simabura sebagai Saksi Ahli dari pihak Pengadu perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dan Saki Ahli Muhammad Rullyandi sebagai Saksi Ahli dari pihak teradu.
Saksi Ahli dari pihak Pengadu Ratno Lukito mengatakan bahwa Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU 12/2011) ketika menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berisi usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Lebih lanjut Ratno mengatakan bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebutkan bahwa Putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah masing-masing melalu Legislative Review dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
