JawaPos.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang putusan, pada Kamis (4/1) mendatang. Hal ini setelah Rafael Alun menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1).
Hakim meminta Rafael kembali ke tahanan, untuk selanjutnya menjalani sidang putusan.
"Jadi saudara terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," ucap Suparman.
Dalam pembacaan duplik di pengadilan, Rafael Alun melalui tim kuasa hukumnya Junaedi Saibih meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, Rafael Alun diklaim telah banyak berjasa untuk negara.
"Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati, memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut, menyatakan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan saudara penuntut umum," ujar Junaedi.
Junaedi juga meminta aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek untuk dikembalikan. Tak hanya harta Rafael dan istrinya, harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman juga diminta untuk dikembalikan.
"Mengembalikan seluruh aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan, mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan, mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," papar Junaedi.
Bahkan, Junaedi meminta nama baik Rafael Alun untuk dipulihkan. Serta juga memohon agar dilakukan pemulihan hak-hak hukum Rafael Alun.
"Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Rafael Alun Trisambodo, memulihkan hak-hak terdakwa Rafael Alun Trisambodo," tegasnya.
Dalam kasusnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," tegas Jaksa KPK membacakan tuntutan Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12).
Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137. Apabila tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," ucap Jaksa KPK.
Jaksa KPK meyakini, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael bersama Ernie juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Rafael dituntut melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rafael juga dituntut melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.