Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Desember 2023, 16.48 WIB

Diperiksa KPK Hari Ini, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sudah Bebas Bersyarat

Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya. FOTO:MIFTAHULHAYA - Image

Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya. FOTO:MIFTAHULHAYA

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, pada Kamis (28/12). Wahyu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku, yang sampai saat ini masih buron.

Wahyu yang juga terseret dalam kasus itu telah divonis tujuh tahun penjara dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, pada Juni 2021. Namun, tak sampai menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, kini Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat.
 
"Betul yang bersangkutan sudah bebas PB (Pembebasan Bersyarat) per tanggal 6 Oktober 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra dikonfirmasi, Kamis (28/12).
 
 
Namun, Ditjen PAS tak menjelaskan lebih jauh terkait remisi atau pengurangan masa pidana yang diperoleh Wahyu. Namun, selama menjalani PB, terpidana diwajibkan untuk menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
 
Dalam kasusnya, Wahyu Setiawan terbukti menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp 600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
 
Ia juga terbukti menerima Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
 
Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, pada Juni 2021.
 
Wahyu menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.
 
Dalam putusan di tingkat kasasi, Wahyu juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore