
Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (kanan) berjalan di samping peti jenazah saat disemayamkan di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023)
JawaPos.com – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (26/12).
Seusai Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua mengimbau masyarakat Jayapura tidak terprovokasi isu yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
"Kami harap masyarakat Kota Jayapura tidak terpancing dengan berita-berita miring yang beredar di media sosial terkait kematian mantan Gubernur Papua," kata Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, Rabu (27/12) mengutip dari Antara.
Ia pun berharap masyarakat Jayapura juga mempercayakan keamanan kepada TNI-Polri.
"Sehingga masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap tenang dan kita semua berdoa, semoga prosesi pemakaman mantan Gubernur Lukas Enembe berjalan dengan aman dan lancar serta dengan suasana yang penuh damai," ujarnya.
Selain itu, saat menjemput kedatangan jenazah Lukas Enembe, masyarakat Papua diharapkan tetap menjaga suasana yang damai dan kekeluargaan serta penuh kasih.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis (28/12) dini hari. Selain itu, akan dilakukan penghormatan kepada mantan Gubernur Papua tersebut.
Mantan Gubernur Papua tersebut sebelumnya juga menjalani sidang beberapa bulan terakhir terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Lukas Enembe Divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 milyar.
Sementara, pada persidangan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Mengutip JawaPos.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengatakan, pertanggungjawaban pidana terhadap Lukas Enembe telah berakhir setelah dinyatakan meninggal dunia.
"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," katanya, Selasa (26/12).
Kendati demikian, ia mengatakan negara masih dapat menuntut ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," pungkas Johanis.
***

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
