Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Desember 2023 | 00.53 WIB

Cara Cek DPT Pemilu 2024 secara Online, Pastikan Anda Telah Terdaftar

Ilustrasi: Pemilu. (Antara)

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Setelah proses pencocokan dan penelitian rampung, masyarakat dapat secara mandiri untuk mengecek jika dirinya sudah tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum sebagai DPT. Pengecekan secara offline dilakukan di kantor kecamatan terdekat sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Selain itu, terdapat pengecekan yang dapat dilakukan secara online. Cara ini cukup mudah dan praktis bagi masyarakat.

Dilansir dari laman KPU, berikut ini cara cek DPT Pemilu 2024 secara online.

  1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

  • Pilih “Cek DPT Online” atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id

  • Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”.

  • Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

  • Klik “Pencarian”.

  • Jika nama Anda telah terdaftar sebagai DPT, maka halaman di layar akan menampilkan.

    • Nama Lengkap

  • Nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS)

  • NIK (dengan sensor)

  • Editor: Nurul Adriyana Salbiah
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore