Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Desember 2021 | 16.27 WIB

Pengguna Kereta Jarak Jauh Bisa Tes Antigen Rp 45.000 di 5 Stasiun Ini

Calon penumpang  mengantre saat mengikuti rapid tes antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Seribuan calon penumpang mengikuti rapid tes tersebut untuk melengkapi syarat perjalanan untuk menggunakan layanan kereta api. Foto: Dery Ridwansa - Image

Calon penumpang mengantre saat mengikuti rapid tes antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Seribuan calon penumpang mengikuti rapid tes tersebut untuk melengkapi syarat perjalanan untuk menggunakan layanan kereta api. Foto: Dery Ridwansa

JawaPos.com - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengumumkan, masyarakat calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dapat memanfaatkan harga Rapid Test Antigen di stasiun yang saat ini harganya di bawah Rp 50.000 di lima stasiun wilayah Daop 1 Jakarta.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan, Rapid Test Antigen masih diperlukan sebagai syarat wajib penumpang kereta api jarak jauh. Calon penumpang pun diharapkan dapat memperhitungkan waktu dan jam layanan di masing-masing stasiun.

“Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan naik KAJJ, terdapat 5 stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang melayani Rapid Test Antigen dengan harga Rp 45.000,” kata Eva kepada JawaPos.com, Kamis (16/12).

Eva menekankan, untuk tes Covid-19 di stasiun tersebut dikhususkan bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang telah memiliki tiket kereta atau kode booking yang telah terbayar lunas.

Adapun daftar lima stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen diantaranya, Stasiun Gambir jam 06.00 hingha 21.00 WIB, Stasiun Pasarsenen jam 05.30 hingga 21.00 WIB, Stasiun Bekasi jam 09.00 hingga 18.00 WIB, Stasiun Karawang jam 08.30 hingga 17.30 WIB, dan Stasiun Cikampek jam 09.30 hingga 18.30 WIB.

Sebagai informasi, masa berlaku hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

Bagi pelanggan kereta api yang membawa hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dari luar stasiun untuk naik kereta Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.

“Sementara bagi pengguna yang sudah memiliki tiket namun pada saat melakukan pemeriksaan memiliki hasil positif maka tidak diperkenan kan melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen,” pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore