Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Desember 2021 | 21.54 WIB

Perilaku Bejat Herry Wirawan, MUI : Hukum Seberat-Beratnya

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menegaskan, Islam adalah agama yang membolehkan pernikahan lebih dari satu kali itu. Namun, batas-batasnya sudah jelas ada dan harus dipatuhi. - Image

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menegaskan, Islam adalah agama yang membolehkan pernikahan lebih dari satu kali itu. Namun, batas-batasnya sudah jelas ada dan harus dipatuhi.

JawaPos.com - Perilaku bejat Herry Wirawan yang memperkosa sejumlah siswi pesantren di pesantren abal-abal Bandung menghebohkan masyarakat. Kelakuan bejat menghebohkan publik. Pria 36 tahun tersebut mendirikan pondok pesantren dan merekrut santriwati, namun 21 santriwati malah menjadi pelampiasan nafsunya.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berharap, Herry Wirawan harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya karena telah merusak moral.

“Tangkap. Proses. Bawa ke pengadilan. Dan jika terbukti bersalah jatuhi yang bersangkutan dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Anwar Abas kepada JawaPos.com, Sabtu (11/12).

Seperti diketahui, para santriwati yang masih di bawah umur tersebut justru Sebanyak 12 remaja putri menjadi korban kebiadaban Herry. Tujuh orang bahkan hamil dan sempat melahirkan. Total ada sembilan anak yang telah lahir.

Kasus itu terungkap dari laporan pencabulan anak di bawah umur yang masuk ke Polda Jawa Barat pada Mei 2021. Polisi akhirnya berhasil membongkar kejahatan Herry Wirawan pada Juni 2021. Herry sudah ditahan. Kasus itu telah masuk meja persidangan. Namun, baru Desember ini kasus tersebut mencuat ke permukaan.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, pemerkosaan itu berlangsung sejak 2016. Pada tahun itu juga Herry mendirikan Pesantren Tahfidz Quran Almadani di Cibiru, Bandung. Artinya, pelaku melakukan pemerkosaan sejak awal-awal pesantren berdiri. Lokasi pemerkosaan di kantor yayasan, pondok pesantren, apartemen, dan sejumlah hotel di Bandung.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mengatakan, Pesantren Tahfidz Quran Almadani Cibiru tidak memiliki ijop (izin operasional). Saat ini, seluruh santri di pesantren tersebut sudah dipindahkan ke madrasah lain. Selain itu, seluruh kegiatan belajar dan mengajar (KBM) sudah dihentikan.

Thobib mengatakan, total ada 36 santri di pesantren itu. Jajaran Kanwil Kemenag Jawa Barat beserta Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama untuk mendampingi para korban. Kanwil Kemenag Jawa Barat ikut terlibat dalam penanganan kasus yang terbongkar enam bulan lalu itu.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore