Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2023 | 19.40 WIB

Alexander Marwata Pastikan Hadiri Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut se - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut se

 
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Hal ini disampaikan kepala bagian pemberitaan Ali Fikri merespons panggilan pemeriksaan Polri terhadap Alexander Marwata.
 
Ali menyatakan, Alexander Marwata juga akan hadir ke dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Infornya betul demikian. Pak AM (Alexander Marwata) juga akan menghadiri sidang praper yang dimohonkan pak FB (Firli Bahuri) di PN Jaksel. Pak AM sebagai saksi lebih dahulu baru ke Bareskrim," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (14/12).
 
 
Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata akan berlangsung di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Keterangan Alex diduga disampaikan sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk Firli Bahuri.
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya membenarkan, pihaknya akan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pemeriksaan Alexander Marwata itu, atas permintaan dari tersangka Firli Bahuri.
 
'Iya benar (diperiksa) sebagai saksi. Atas permintaan bapak FB," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/12).
 
Meski begitu, Ramadhan belum bisa mengkonfirmasi kehadiran Alex. Penyidik masih menunggu kedatangan Alex di Bareskrim Polri.
 
"Kita tunggu saja," jelasnya.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
 
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
 
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
 
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. 
 
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
 
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
 
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
 
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore