Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Oktober 2021 | 01.38 WIB

Menilik Presisi Polri setelah Kasus Smackdown Mahasiswa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Istimewa - Image

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Istimewa

JawaPos.com - Slogan Presisi Polri yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat sorotan. Terutama semenjak beberapa peristiwa yang menyeret personel Polri, di antaranya aksi smackdown salah seorang anggota Polresta Tangerang terhadap mahasiswa dalam pengamanan unjuk rasa di depan kantor bupati Tangerang beberapa waktu lalu.

Co-cordinator PILNET Erwin Natosmal Oemar menuturkan bahwa pasca reformasi Polri ditempatkan bagian dari sipil. Nyatanya, tindakan-tindakan belakangan ini menggunakan kekuasaan yang mencerminkan bukan wajah sipil.

"Ini tentu menjadi problem di internal Polri, bagaimana mengukur Polri yang lebih ramah dan profesional," ujar Erwin Natosmal Oemar dalam diskusi daring, Selasa (26/10). Diskusi itu bertema "Menguji Presisi untuk Internal Polri” itu digelar Lingkar Diskusi Indonesia.

Diskusi tersebut juga menghadirkan Peneliti Senior ISSES, Khairul Fahmi; dan aktivis Kontras, Arif Nur Fikri.

Khairul Fahmi menyebut, saat ini layanan Polri kepada masyarakat tidak kunjung membaik. Ada realitas di masyarakat bahwa polisi tampak lebih responsif ketika ada masalah yang mencuat di media sosial yang diperkuat oleh media pers. Hal itu membuat masyarakat berpersepsi bahwa media sosial lebih bertenaga mengakses pelayanan dari kepolisian.

"Masyarakat sudah menemukan saluran pengaduan, yaitu medsos. Hanya saja ini menjadi kelemahan karena publik tidak mempunyai verifikasi. Sehingga polisi bisa saja dihakimi oleh masyarakat yang mempunyai fakta yang sebenarnya," jelasnya.

Dengan banyaknya informasi-informasi yang viral di medsos terkait tindak tanduk aparat kepolisian, menurut Khairul, sebaiknya ada lembaga di luar kepolisian yang berperan dan mempunyai otoritas sebagai kanal pengaduan. Lembaga itu menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian.

"Lembaga di luar kepolisian itu berperan sebagai otoritas yang sebagai kanal pengaduan. Menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian," paparnya.

Lain halnya dengan Arif Nur Fikri. Menurutnya, Polri Presisi seperti yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu diperkuat dengan penegakan hukum terhadap anggota polisi yang berbuat di luar kewenangan, sebagaimana yang diatur dalam UU Polri.

Tidak dipungkiri pasca reformasi, lepasnya Polri dari ABRI, begitu banyak program Polri yang bertujuan agar Polri menjadi institusi yang humanis, transparan, akuntable dan profesional.

"Bisa kita lihat dari produk-produk aturan internal polri. Misalnya, ada perkap HAM, perkap kode etik yang sebenarnya bertujuan menciptakan kepolisian humanis, transparan, akuntable dan profesional," jelasnya.

Namun, sambung Arif, yang menjadi pertanyaan apakah dengan adanya aturan internal itu diimplementasikan dengan baik oleh para anggota-anggota Polri pada saat menjalankan tugasnya? Apakah konsep Presisi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dijalankan atau tidak?

Mengutip catatan Kontras 2020-2021, sebut Arif, terdapat 661 peristiwa kekerasan anggota Polri terhadap masyarakat. "Sementara dalam konteks kekerasan yang dicatat Kontras 2020-2021, setidaknya ada 36 peristiwa kasus penyiksaan dalam konteks penyidikan," paparnya.

Dia menegaskan bahwa dari data itu menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di internal Polri belum berjalan optimal. Dari tahun ke tahun proses penyiksaan yang dilakukan Polri masih kerap terjadi dan berulang.

Diketahui, semangat reformasi di tubuh Polri terus dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pemimpin tertinggi Korps Bhayangkara. Salah satunya dimulai dengan membangun narasi ‘presisi’ sebagai modal dasar Polri membagun citra mereka. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi, utamanya terkait dengan penegakan hukum di internal Polri itu sendiri.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore