Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2023 | 19.00 WIB

Ingin Berikan Efek Jera pada Koruptor, Presiden Instruksikan RUU Perampasan Aset segera Disahkan

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan dalam puncak Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam puncak Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).
 
"Saya harap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini," kata Jokowi.
 
Jokowi menjelaskan, pentingnya RUU Perampasan Aset dalam memberantas korupsi di Indonesia. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. 
 
"Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan bisa memberikan efek jera," tegas Jokowi. 
 
Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi juga mendorong segera disahkannya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurut Jokowi, RUU tersebut akan mendorong seluruh transaksi masuk ke dalam sistem perbankan, sehingga  dapat lebih transparan dan akuntabel. 
 
Kepala negara pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi dan memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi. Mengingat, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa, dan menyengsarakan rakyat. 
 
"Saya mengajak semuanya mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," pungkas Jokowi.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore