Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 15.42 WIB

Jelang Pilpres 2024, BEM UIN Malang Sesalkan Ada Pihak yang Ingin Melanggengkan Kekuasaan

Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Jelang pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Negeri (UIN) Malang mengaku kecewa adanya upaya dari pihak-pihak yang ingin melanggengkan kekuasaannya.
 
"Kami teramat kecewa kepada orang-orang yang diberi amanah oleh rakyat tetapi tidak sepenuhnya bertanggung jawab, entah menggunakan alasan kepentingan dalam bentuk apapun," kata Ketua BEM UIN Malang, Naufal Dava Gradysa kepada wartawan, Kamis (7/12).
 
Terlebih pada saat ini, lanjut Dava, semakin banyak pihak-pihak yang berusaha mempertahankan, serta melanggengkan kekuasaannya. Hal itu seperti hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi.
 
 
"Contohnya terkait permasalahan yang terjadi dalam pekan terakhir ini, yakni Putusan MK Nomor 90 beserta fenomena MKMK yang menjerat beberapa hakim konstitusi," ucap Dava.
 
Terkait pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi yang menjerat beberapa hakim khususnya Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya dari Ketua MK, BEM UIN Malang sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut. Sebab, telah menabrak prinsip yang krusial dan wajib dipatuhi oleh para hakim konstitusi. 
 
"Pelanggaran tersebut cukup mengacaukan kepercayaan rakyat terhadap keadilan di negeri ini," tegasnya.
 
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memastikan putusan batas usia capres-cawapres dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak cacat hukum. Hal ini berdasarkan pertimbangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi beberapa waktu lalu.
 
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan, dalam pertimbangan MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian putusan terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum. 
 
Sebab, putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 menuai polemik, sehingga MKMK menjatuhkan pelanggaran etik berat terhadap Anwar Usman, yang berakibat dicopot dari jabatan Ketua MK.
 
"Dari pertimbangan putusan MKMK, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum," ujar Yusmic dalam sidang gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11).
 
Karena itu, gugatan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilu terkait syarat mininal usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah tetap berlaku.
 
"Tetapi justru menegaskan bawha putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat," ucap Yusmic.
 
Yusmic menyatakan, MKMK sama sekali tidak memberikan penilaian terhadap putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.
 
"Penilaian sah atau tidak sahnya putusan yang disebabkan adanya pelanggaran kode etik tidak dapat diterapkan untuk menilai putusan dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi," pungkas Yusmic.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore