Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Juli 2021 | 17.52 WIB

Jokowi Revisi Statuta UI, P2G: Ini Preseden Buruk di Dunia Pendidikan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) telah direvisi menjadi PP 75/2021. Hal ini pun merupakan suatu persoalan yang dapat menjadi contoh buruk bagi dunia pendidikan dalam negeri.

"Perubahan Statuta UI ini menunjukkan bahwa ini preseden (contoh) yang buruk bagi tata kelola perguruan tinggi," Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Rakhmat Hidayat kepada JawaPos.com, Rabu (21/7).

Dikhawatirkan bahwa revisi PP tersebut membuat banyak pihak berpikir seolah-olah peraturan bisa diatur sesuai dengan kebutuhan. Artinya, selama ada kepentingan, kebijakan dapat berubah.

"Dinilai statuta universitas itu bisa diubah setiap saat tergantung kebutuhannya. Menunjukkan bahwa statuta itu sesuatu yang pragmatis (praktis)," tutur Rakhmat.

Padahal, hal ini bukan contoh yang baik untuk dunia pendidikan. Apalagi, statuta juga merupakan alat untuk tata kelola universitas dan pencetak generasi masa depan bangsa.

"Seharusnya itu (taat hukum) menjadi norma universitas, menjadi basis filosofi universitas untuk melihat kedepan terkait tata kelola universitas sebenarnya," terangnya.

Adapun, statuta menjadi sesuatu yang memagari ruang gerak stakeholder dan civitas akademika. Apabila dirubah setiap saat dengan tiba-tiba, khususnya dengan berdasarkan kepentingan pragmatis tertentu, ini merupakan tindakan yang buruk.

"Maka sebenarnya dia sudah mencederai dari esensi statuta itu sebenarnya, menjadi preseden buruk tata kelola universitas," tambahnya.

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat


Sebagai informasi, diketahui bahwa Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tiba-tiba saja peraturannya dilakukan perubahan.

Pada awalnya, rangkap jabatan ini bertentangan dengan PP 68/2013 tentang Statuta UI yang di Pasal 35 huruf C dikatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Namun, kini dalam Pasal 39 huruf C mengatakan hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore